Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-11 08:38:06【Resep】522 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(98419)
Artikel Terkait
- PBB sebut bantuan ke Gaza masih terus dihalangi
- Festival Lima Danau momentum perkenalkan wisata Kabupaten Solok
- Forum Pangan Dunia 2025 dibuka di Roma, rayakan 80 tahun FAO
- BPOM intensif kembangkan fitofarmaka demi tekan impor bahan baku obat
- Asa yang tumbuh kembali di Sekolah Rakyat Makassar
- Efektifnya akupresur untuk tingkatkan produksi ASI
- Anggota DPR usul bentuk tim pemeriksa pastikan MBG aman
- Dietisien rekomendasikan konsumsi jus buah cukup satu gelas per hari
- Begini cara memisahkan tulang ceker ayam agar mudah diolah
- Mendagri ingatkan pemda tetap waspada meski inflasi terkendali
Resep Populer
Rekomendasi

Penelitian ungkap berpuasa ngak ganggu kemampuan berpikir seseorang

PBB: Dana kemanusiaan global 2025 baru terpenuhi 21 persen

Gula pasir bukan satu

Mendag: TEI 2025 catat 8.045 pembeli dari 130 negara

Airlangga yakin eksyar RI segera capai peringkat pertama secara global

Mahasiswa USU cipngakan wadah makanan dari limbah sawit dan daun pepaya

PTSI fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil

SPPG Polsek Palmerah Jakbar uji coba penyajian menu MBG